Senin, 08 Januari 2018


      Peran dalam simulasi drama tentang hak cipta terdapat beberapa tokoh didalamnya. Berikut ini merupakan tokoh dalam simulasi drama tentang hak cipta.
1.        Pembaca Peraturan Persidangan              : Riska Arami
2.        Hakim Ketua                                            : Ahmad Fahrudin
3.        Hakim anggota 2                                      : Gilang Brian R
4.        Hakim anggota 3                                      : Muhammad Fajar
5.        Penuntut umum 1                                     : Andhita Eriyandini
6.        Penuntut umum 2                                     : Niken Widyawati
7.        Penuntut umum 3                                     : Lukman Arif
8.        Penuntut umum 4                                     : Sartono Nugraha
9.        Saksi Penggugat                                       : Dhony Yudha
10.    Tersangka dari Pihak Yayasan                 : Muhamad Khemal
11.    Terdakwa 1                                              : Anggoro Riyadi
12.    Pengacara Terdakwa                                : Andry Saputra
13.    Penggugat                                                            : Dwi Hanjaya
Sidang perkara 36 No register perkara 201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu Muhamad kemal dan terdakwa dua anggoro riyadi, pada tanggal 4 Januari 2018 akan segera dimulai. Sidang perkara ini membahas tentang hak cipta, berdasarkan hasil laporan yang didapat dari  keterangan saksi yang datang ketempat karaoke bahwa tergugat PT XYZ melakukan pemublikasian pada tempat karaoke miliknya terhadap lagu-lagu radja. Lagu yang dikatakan tidak memiliki izin itu adalah parah,maaf, terus terang, syukur, demi kamu, bismillah dan mimpi indah yang dilakukan tanpa seizing pemilik dan tidak membayar royaliti maka mendapatkan dakwaan bahwa Direktur PT XYZ Muhamad Khemal dengan pasal 72 ayat 1 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta atau kedua melanggar pasal 72 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Dalam kasus ini masih menunggu kepastian dari pihak hakim ketua. Apakah kasus ini dilanjutkan ke pembuktian atau sebaliknya, menghentikan kasus dan menyatakan perkara ini sebagai perdata.
Sekian naskah singkat dari kelompok kami, kurang lebihnya mohon maaf. Apabila kami menuliskan gelar atau nama lainnya, kami minta mohon maaf ini hanya lah sebuah rekayasa dari kami yang bertujuan untuk memahami mata kuliah yang diberikan oleh (dosen) pengajar kami. Sumb          er ini kami ambil dari sebuah berita online. Berikut ini kami cantumkan alamat link dari berita online tersebut.






















Pembaca Peraturan Persidangan (Riska) :
ĂĽ  mohon perhatian sidang pada tanggal 04 januari 2018 dengan NO Register Perkara 201/PITB/2017/7 dari pengadilan negeri  Jakarta pusat dengan terdakwa Herman Kemal & Anggoro Santoso akan segera dimulai.
ĂĽ  kepada penunutut umum & penasehat hokum memasuki ruang sidang.
(mereka masuk)
ĂĽ  Saya akan membacakan perarturan persindangan hadirin sidang dimohon mendengarkan & mematuhi :
1.       Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang persidangan semua yang hadir dimohon berdiri.
2.      Pengunjung sidang selama persidangan harus duduk dengan sopan dan tertib ditempat masing-masing, dan menjaga ketertiban diruang sidang.
3.      Pengunjung sidang di larang makan, minum dan merokok selama berjalannya persidangan.
4.      Pengunjung sidang wajib menunjukkan sikap hormat saat persidangan.
5.      Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang membahayakan saat persidangan bagi yang membawa wajib menitipkan kepada petugas.
6.      Siapapun yang bersikap tidak sesuai dan tidak mentaati peraturan tata tertib persdiangan dan setelah diperingatkan oleh hakim ketua masih tetap melanggar tata tertib, maka yang bersangkutan  dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
ĂĽ    Demikian peraturan persidangan, mohon diperhatikan
ĂĽ    (Sidang)
ĂĽ    Sidang perkara 36 No register perkara 201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu herman kemal dan terdakwa dua anggoro santoso, pada tanggal 4 Januari 2018 akan segera dimulai.
ĂĽ    (Majelis hakim memasuki ruang persidangan) hadirin dimohon berdiri

ĂĽ    Hakim meninggalkan ruang sidang hadirin di mohon berdiri

Senin, 23 Oktober 2017

Pengertian Standar Teknik

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.
Standar yang dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori :
  1. Standar Spesifikasi , yang mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek standar .
  2. Metode Uji Standar , yang mendefinisikan cara tes dilakukan dan ketepatan hasil . Hasil tes dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dengan standar Spesifikasi .
  3. Praktek Standard , yang mendefinisikan urutan operasi yang , tidak seperti Metode Uji Standar, tidak menghasilkan hasil .
  4. Standar Panduan, yang menyediakan sebuah koleksi terorganisir dari informasi atau serangkaian pilihan yang tidak merekomendasikan aksi tertentu .
  5. Klasifikasi Baku , yang menyediakan pengaturan atau pembagian bahan , produk , sistem ,atau layanan ke dalam kelompok berdasarkan karakteristik yang sama seperti asal , komposisi, sifat , atau penggunaan .
  6. Standar Terminologi , yang menyediakan definisi istilah yang digunakan dalam standar lain yang disepakati .


Sumber : https://taufikramdhan401.wordpress.com/2015/12/26/standard-teknik-dan-manajemen/
               
Pengertian Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.


AISI menjelaskan tujuan sebagai berikut: Untuk mempengaruhi kebijakan publik, mendidik dan membentuk opini publik dalam mendukung, industri baja yang kuat yang berkelanjutan AS dan Amerika Utara berkomitmen untuk produk manufaktur yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Anggota AISI membuat lebih dari 80% dari baja yang diproduksi di Amerika Utara. Lembaga ini berbicara atas nama industri pada beragam isu. Perusahaan anggota AISI terletak di Kanada, Meksiko dan Amerika Serikat. Lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan posisi terpadu pada isu-isu yang menjadi perhatian bersama bagi Amerika Utara Perjanjian Perdagangan Bebas (NAFTA) daerah. Melalui AISI, industri ini mampu bekerja melalui kemitraan kolaboratif dan mengejar program pengembangan pasar bertujuan untuk memperluas pasar untuk baja, proyek yang bertujuan praktek terbaik dalam pembuatan baja dan inisiatif yang dirancang untuk mencapai tonggak baru dalam efisiensi energi dan keberlanjutan penelitian dan pengembangan (R & D).

Sumber : https://taufikramdhan401.wordpress.com/2015/12/26/standard-teknik-dan-manajemen/
Pengertian Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
Penggunaan Standard Teknik

Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain. Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Society of Automotive Enggineers (SAE)
SAE ( Society of Automotive Enggineers ) adalah organisasi yang bergerak secara aktif di dunia global dalam bidang asosiasi professional dan organisasi standard untuk engineer secara professional, khususnya di dalam per-industrian. Organisasi ini mengembangkan standar dari koordinasi standar teknik yang ada dengan didasarkan oleh praktik terbaik yang telah diteliti oleh komite SAE dan badan Task Force ( sejenis Reserch and Development ) yang diambil dari pihak-pihak yang terpercaya. SAE internasional memiliki lebih dari 120.000 anggota.

Sumber : http://www.magnet15.com/macam-macam-standarisasi/
                https://taufikramdhan401.wordpress.com/2015/12/26/standard-teknik-dan-manajemen/

Senin, 09 Oktober 2017


ORGANISASI PROFESIONAL
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.


ORGANISASI INTERNASINAL

EEC ( European Economic Community )
EEC (European Economic Community) adalah salah satu Contoh Badan Organisasi Kerja Sama Ekonomi Antarnegara Regional di Eropa. EEC (European Economic Community) atau juga dikenal dengan nama MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa). adalah suatu kerja sama antara negara-negara Eropa yang bertujuan untuk menciptakan keselarasan negara anggota-anggotanya dalam hal:

1. Ekonomi
2. Sosial
3. Kestabilan politik di Eropa.


EEC (European Economic Community) didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 oleh 9 (sembilan) negara dengan tujuan sebagai berikut.
Tujuan utama EEC, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaannya, adalah untuk "menjaga perdamaian dan kebebasan dan meletakkan fondasi persatuan yang semakin dekat di antara masyarakat Eropa". Memanggil untuk pertumbuhan ekonomi yang seimbang, ini harus dicapai melalui.
Pembentukan serikat bea cukai dengan tarif eksternal yang umum Kebijakan umum untuk pertanian , transportasi dan perdagangan, termasuk standarisasi (misalnya, tanda CE menunjuk kepatuhan standar)
Pembesaran EEC ke seluruh Eropa Untuk serikat pabean, perjanjian tersebut memberikan pengurangan 10% bea masuk dan sampai 20% kuota impor global. Kemajuan pada serikat bea cukai berjalan lebih cepat daripada yang direncanakan dua belas tahun. Namun, Prancis menghadapi beberapa kemunduran karena perang mereka dengan Aljazair .


IANA (Internet Assigned Numbers Authority)
IANA (Internet Assigned Numbers Authority) adalah sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan lainnya yang bersifat regional, yakni sebagai berikut:
·                     American Registry for Internet Numbers (ARIN), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Afrika bagian Selatan (sub-Sahara)
·                     Reeseaux IP EuropĂ©ens (RIPE), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara)
·                     Asia Pacific Network Information Center (APNIC), yang bertanggungjawab dalam menangani kawasan Asia dan Australia
IANA akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut sebagai Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), karena meningkatnya penggunaan Internet.


ORGANISASI DALAM NEGERI

IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) didirikan pada tanggal 6 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor, 5-7 Juli 1973. Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan para pustakawan yang tergabung dalam APADI, HPCI dan PPDIY dalam pertemuan di Bandung pada tanggal 21 Januari 1973 untuk menggabungkan seluruh unsur pustakawan dalam satu asosiasi. Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan di negeri ini, jauh sebelum IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan di Indonesia. Mereka ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het Bibliothekwezen (1916), Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi Perpustakaan, Arsip
dan Dokumentasi Indonesia (APADI) 1962, Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta(PPDIY).
Dalam Kongres Pustakawan Indonesia tahun 1973 tersebut, ada dua acara utama yang diagendakan, yaitu (1) seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip, dokumentasi, informasi, pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai wadah tunggal bagi pustakawanIndonesia.


Berdasarkan kesepakatan bersama itu, maka kongres Ciawi melahirkan wadah tunggal pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia. Pemilihan untuk Pengurus Pusat, yang didahului dengan penyampaian tata tertib pemilihan, menghasilkan a.l. ketua Soekarman, sekretaris J.P. Rompas, dan bendahara Yoyoh Wartomo. Komisi yang terbentuk di antaranya adalah Komisi Perpustakaan Nasional yang diketuai oleh Mastini Hardjoprakoso, Perpustakaan Khusus oleh Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan Pendidikan Pustakawan oleh Sjahrial Pamuntjak. Pada tanggal 7 Juli 1973 itu juga Anggaran Dasar IPI yang terdiri dari 24 pasal disahkan oleh peserta Kongres.

IKATAN NOTARIS INDONESIA (I.N.I)

Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1022.HT.01.06.Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No.28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Repulblik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.

Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pengurus Pusat adalah Pengurus Perkumpulan, pada tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Perkumpulan, baik di luar maupun di muka Pengadilan. Pengurus Wilayah adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu. Pengurus Daerah adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Kota atau Kabupaten..


     a.            Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan
      b.            Dewan Kehormatan Pusat adalah Dewan Kehormatan pada tingkat nasional.
       c.            Dewan Kehormatan Wilayah adalah Dewan Kehormatan tingkat Wilayah yaitu pada tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu
     d.            Dewan Kehormatan Daerah yaitu Dewan Kehormatan tingkat Daerah, yaitu pada tingkat Kota atau Kabupaten

Sumber :

Rabu, 24 Mei 2017

Masalah pertumbuhan penduduk yang tak terkendali merupakan masalah yang sulit ditangani oleh bangsa Indosenia pada saat ini. Walaupun dengan keluarga berencana, angka kematian ibu saat melahirkan semakin meningkat tiap tahun. Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold). Dipandang dari sisi ekonomi, Pertama secara mikro kemiskinanan muncul karena adanya ketidaksamaan pola pemilikan sumberdaya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya alam dalam jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang pada gilirannya upahnya rendah. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia ini karena rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi atau karena keturunan. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal.
Akibat padatnya penduduk di suatu pemukiman atau kota, bertambah juga jumlah pengangguran di daerah tersebut. Tidak adanya pekerjaan yang didapat seorang individu akan sulit memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk hidup. Oleh karena itu angka kemiskinan semakin meningkat dikarenakan banyak penduduk yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan. Seharusnya pemerintah bisa mengendalikan angka kemiskinan di Indonesia dengan membuat lembaga pelatihan kerja secara gratis agar penduduk penduduk yang pengangguran dapat mengasah kemampuan mereka agar dapat membangun usaha sendiri atau dapat bergabung dengan perusahaan yang menyukai kemampuan mereka.
Penduduk ialah sekelompok orang yang menempati suatu wilayah atau negara, dan pemukiman ialah suatu tempat atau rumah rumah bagi penduduk tersebut. Pertumbuhan penduduk ialah bertambahnya jumlah kependudukan di wilayah tersebut. Semakin majunya perkembangan zaman pada saat ini semakin berkembang pula tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia. Masalah pertumbuhan penduduk ini merupakan masalah yang dapat menganggu kemakmuran warga negara atau penduduk, karena apabila pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, maka hal tersebut akan mengancam ke pertumbuhan kota itu sendiri. Lingkungan ialah tempat bagi makhluk hidup melakukan interaksi satu dengan lainnya. Faktor yang penting dalam permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia, dengan pertumbuhan populasi yang cepat,kebutuhan pangan, bahan bakar,tempat permukiman,dan lain kebutuhan serta limbah domestic juga bertambah dengan cepat.
            Hubungan pertumbuhan penduduk dengan lingkungan pemukiman adalah dengan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dapat menyebabkan kepadatan penduduk disuatu wilayah dan kepadatan tersebut menganggu lingkungan pemukiman, oleh karena itu dengan banyaknya penduduk disuatu wilayah, penduduk tersebut membangun tempat tinggal dan akhirnya lingkungan pemukiman didaerah tersebut semakin banyak dan menumpuk atau menjadi lingkungan pemukiman yang kumuh. Oleh karena itu pertumbuhan penduduk perlu dikendali kan dengan KB (Keluarga Berencana) agar tidak banyak lingkungan pemukiman yang kumuh di Indonesia. Wabah penyakit pun dapat timbul karna lingkungan yang kumuh dan kotor, tentunya kesehatan penduduk itu sendiri pun terancam.