CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan,
sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi
yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang
disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan
kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian
alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.
KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.
Tata ruang
3.
Baku mutu lingkungan
4.
Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.
Amdal
6.
UKL-UPL
7.
Perizinan
8.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.
Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.
Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.
Analisis resiko lingkungan hidup
12.
Audit lingkungan hidup
13.
Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan
ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian
kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian
kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
·
pengamatan melalui udara
·
survey geofisika
·
studi sedimen di aliran sungai dan
·
studi geokimia yang lain,
Diperkirakan
lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan
pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit
mining, strip mining, dan quarrying,
1.
metode strip mining (tambang bidang).
Dengan
menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang
sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian
baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan
untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang
seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan
datar yang terletak didekat permukaan tanah.
1.
Teknik pertambangan quarrying
bertujuan
untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu
untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang
bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah
sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang
harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali
lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih
kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan
ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat
banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan.
Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak
mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau
batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis
untuk diolah.
Batuan
penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan
limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan,
pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan
dengan singkapan bijih.
·
Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan
bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang
diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual
langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan
atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan
secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang
diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
·
Pengolahan metalurgi
bertujuan
untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi,
hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal
maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan
smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode
hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang
akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali
(recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya
pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan
(seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
·
Proses pengolahan batu bara
pada
umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan
pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi.
Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara
tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu
penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing
meliputi :
1.
Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat
penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2.
Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi
keamanan lokasi dan desain teknis .
3.
Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi
peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan
terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
4.
Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan
untuk pengolahannya.
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batu bara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada di luar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh
keanekaragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh di luar kesadaran, kadang-kadang
ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara
pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam
rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
1. Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi tidak termasuk ke dalam kajian studi AMDAL karena merupakan
rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai
kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah:
· Pengamatan
melalui udara
· Survey
geofisika
· Studi
sedimen di aliran sungai dan
· Studi
geokimia yang lain,
Diperkirakan
lebih dari 2/3 kegiatan ekstraksi bahan mineral didunia dilakukan dengan
pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open pit
mining, strip mining, dan quarrying,
a. Open
Pit Mining
Penambangan
dengan metode tambang terbuka adalah suatu kegiatan penggalian bahan galian
seperti batu bara, ore (bijih), batu dan sebagainya di mana para pekerja
berhubungan langsung dengan udara luar dan iklim.
Tambang
terbuka (open pit mining) juga disebut dengan open cut mining; adalah metode
penambangan yang dipakai untuk menggali mineral deposit yang ada pada suatu
batuan yang berada atau dekat dengan permukaan.
Metode
ini cocok dipakai untuk ore bodies yang berbentuk horizontal yang memungkinkan
produksi tinggi dengan ongkos rendah. Walaupun “stripping” dan
“quarrying” termasuk ke dalam open pit mining, namun strip mining biasanya
dipakai untuk penambangan batubara dan quarry mining yang berhubungan dengan
produksi non-metallic minerals seperti dimension stone, rock aggregates, dll.
b. Strip
Mining
Dengan
menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang
sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian
baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan
untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang
seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batu bara yang tipis dan
datar yang terletak di dekat permukaan tanah.
c. Quarrying
Bertujuan
untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu
untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang
bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah
sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang
harus dipindahkan sangat besar. Produktivitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali
lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih
kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas. Kegiatan ekstraksi
menghasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah
utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup
(overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung
mineral, yang menutupi atau berada di antara zona mineralisasi atau batuan yang
mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan
penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan
limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan,
pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan
dengan singkapan bijih.
2. Reklamasi
Setelah Pasca Tambang
a. Decommissioning
dan Penutupan Tambang
Setelah
ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang
harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumber daya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan
jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang
stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk
mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan
sebagai lahan produktif.
b. Metode
Pengelolaan Lingkungan
Mengingat
besarnya dampak yang disebabkan oleh aktivitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumber daya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah:
1) Menggunakan
struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari
lokasi penambangan
2) Mengembangkan
rencana sistim pengendalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke
badan air
3) Hindari
kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4) Mengurangi
kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar
dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang
pagar dan jaring untuk
5) Mencegah
hewan liar masuk ke dalam kolam pengendapan tailing
6) Minimalisasi
penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan
liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan,
pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7) Batasi
dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses
dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8) Larangan
berburu hewan liar di kawasan tambang.
Berdasarkan
Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria
kecelakaan tambang adalah sebagai berikut:
1. Benar-benar
terjadi
Bahwa
kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan
merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu
kriminal atau bukan.? Itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan
tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat
dilimpahkan ke pihak kepolisian.
2. Mengakibatkan
cedera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik
Tambang (KTT).
Agar
kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cedera harus
pekerja tambang, jika yang mengalami cedera adalah orang luar (selain karyawan
perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan
tambang.
Selain
pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari
KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera terhadap tamu tersebut
dikategorikan kecelakaan tambang.
3. Akibat
kegiatan usaha pertambangan
Apabila
kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha
pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat dikategorikan menjadi
kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam
istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan
tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
4. Terjadi
pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang
diberi izin
Suatu
kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja
tambang yang mengalami cedera. Sebagai contoh : seorang pekerja tambang
(pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada saat
malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai sarana
ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja tambang
A cedera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cedera. Maka kecelakaan
tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
5. Terjadi
di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan
yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha
pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah
sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).
Untuk wilayah proyek adalah wilayah di luar wilayah kegiatan usaha
pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah
proyek ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebagai
contoh : kecelakaan terjadi di area pelabuhan yang mengakibatkan cedera pekerja
tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk
jadi wilayah proyek, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan
tambang.
Yang
perlu diingat adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan
tambang jika memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi,
maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun
kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1. Penyediaan
Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2. Pemeliharaan
dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3. Pengendalian
dampak risiko lingkungan
4. Pengembangan
wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat di mana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Pencemaran
lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata
lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan
merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan
tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
Kasus
Teluk Buyat (Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus
keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan
tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber
limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.
Sebagai
contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih
dilakukan dengan proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media
untuk mengikat emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran
logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin
secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu
dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang
dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas.
Sedangkan
pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku
tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah,
karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai
wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan
penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil
kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan
setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung
mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada
saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam
tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Limbah
tailing merupakan produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan
pertambangan yang tidak diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya
mengandung mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa,
kalsit dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas
mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As),
Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian
logam-logam yang berada dalam tailing adalah logam berat yang masuk dalam
kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Misalnya,
Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur
dengan enzim di dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzim untuk
bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini
dapat terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena
sifatnya beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika
terhisap oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri
bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap
dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit
yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi,
hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.
Untuk
mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui
penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus
peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery)
logam emas.
Sumber:
Sumber:
1.Hamdani,
Riki. 2011. Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan. https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/.
Diakses pada 3 Januari 2016.
2.Hannita.
2011. Cara Pengolahaan Pembangunan Pertambangan. http://hannitacambridge.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_27.html.
Diakses pada 3 Januari 2016.
3. Nababan,
Fredy. 2012. Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan. http://marluganababan-electrical.blogspot.co.id/2012/11/dampak-negatif-kegiatan-pertambangan.html.
Diakses pada 3 Januari 2016.
4.
Panjaitan. 2011. Tambang Terbuka (Open Pit). http://sipanjaitan.blogspot.co.id/2011/02/tambang-terbuka-open-pit.html.
Diakses pada 3 Januari 2016.
5. Purmaiyasa,
Deopy. 2015. Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi.http://purmaiyasadeopy.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html.
Diakses pada 3 Januari 2016.
6.Saputra,
Darmawan. 2014. 5 Kriteria Kecelakaan Tambang. http://www.darmawansaputra.com/2014/11/kecelakaan-tambang.html.
Diakses pada 3 Januari 2016.
powerpoint :
http://n2.slideserve.com/player.swf?moviePath=http://n2.slideserve.com/video/206074.swf&autostart=true&showfsbutton=true
http://n2.slideserve.com/player.swf?moviePath=http://n2.slideserve.com/video/206074.swf&autostart=true&showfsbutton=true
0 komentar :
Posting Komentar