Rabu, 25 November 2015

Punya rencana menikah dengan warga negara asing (WNA)? Sudah memikirkan bagaimana status kepemilikan propertimu sebagai warga negara Indonesia (WNI) nanti jika sudah menikah?


Satu hal yang harus digaris bawahi adalah Indonesia melarang warga negara asing memiliki hak milik atas properti, misalnya tanah, rumah, dan apartemen. Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Jadi, soal kepemilikan properti ini kita gak bisa main-main, karena konsekuensinya berat kalau melanggar undang-undang negara. Sebelum menikah dengan WNA, ada satu pertanyaan penting soal kepemilikan properti, yaitu:

“Bagaimana hukum pernikahan di negara asal pasangan?”

Ada negara yang mewajibkan orang yang menikah dengan warganya berganti kewarganegaraan. Tapi ada juga yang tidak. Itu sebabnya kita perlu mengecek dulu soal hukum kawin campur di negara calon pasangan.

Jika kita diwajibkan mengikuti kewarganegaraan pasangan setelah menikah, berarti hak pemilikan properti yang kita punya sebelum menikah otomatis hilang karena aturan UU Agraria di atas. Jika tak ada kewajiban tapi kita memilih pindah kewarganegaraan sendiri pun artinya hak milik properti kita hilang.

WNA hanya boleh memiliki hak atas tanah berupa hak pakai. Hak pakai ini berlaku selama 25 tahun. Setelah 25 tahun, hak pakai bisa diperpanjang selama 20 tahun.
  
Tapi kalau tidak ada kewajiban itu, berarti hak pemilikan properti WNI tak akan hilang. Sebab hak tersebut termasuk harta bawaan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 35 undang-undang itu menjelaskan bahwa harta bawaan merupakan harta yang dimiliki suami atau istri sebelum menikah dan yang didapat sebagai hadiah atau warisan setelah menikah. Jika harta itu dikumpulkan bersama oleh suami dan istri dalam pernikahan, namanya harta bersama.

Pentingnya Perjanjian Pranikah
Jika kita diwajibkan atau memilih pindah kewarganegaraan setelah kawin campur, sebaiknya membuat perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement dengan akta notaris. Perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan ini bertujuan mengatur soal hak milik properti.
  
Dalam perjanjian pranikah, buatlah poin yang menjelaskan pemisahan harta suami dan istri yang diperoleh masing-masing. Jadi harta yang diperoleh suami akan menjadi milik suami. Demikian juga sebaliknya.

Dengan memiliki perjanjian yang dikuatkan oleh akta notaris ini, kita bisa memiliki aset properti atas nama sendiri. Selain itu, kita bisa mengajukan pinjaman alias kredit ke bank. Biasanya bank meminta bukti perjanjian ini kepada WNI yang menikah dengan WNA dalam pengajuan kredit.

Perjanjian ini juga berguna saat kita sebagai WNI hendak membeli saham perusahaan asal Indonesia. Sebab perusahaan Indonesia umumnya mewajibkan pembeli sahamnya berkewarganegaraan Indonesia.

Jika Telanjur Menikah

Nah, jika telanjur menikah, apa boleh buat. Berarti harta yang didapat bersama setelah menikah menjadi milik bersama pula. Itu artinya hak atas properti di Indonesia hanya boleh berupa hak pakai seperti disebutkan di atas.
Soalnya perjanjian pra-nikah hanya bisa dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Namanya saja pra-nikah.


Menurut UU Agraria, jika pindah kewarganegaraan, seorang WNI harus melepaskan hak atas propertinya di Indonesia paling lambat 1 tahun setelah kewarganegaraan itu hilang. Kalau melewati batas waktu itu, hak atas properti itu jatuh kepada negara.

Jadi harus secepatnya mengurus pelepasan hak properti.  Rugi kan sudah keluar duit banyak akhirnya hak properti jadi milik negara. Hak itu bisa dilepas antara lain dengan cara:
·         Mengubah nama pemilik ke keluarga
·         Menghibahkan kepada keluarga
·         Menjualnya
Kesimpulannya, kalau menikah dengan WNA yang mewajibkan pindah warganegara, misalnya dengan orang Jepang, kita jadi harus melepaskan hak milik properti. Meski properti itu adalah harta bawaan atau harta bersama. Dan terlepas dari ada-tidaknya perjanjian pranikah.

Sedangkan kalau menikah dengan WNA yang gak perlu pindah warganegara, artinya:
1.    Kalau properti merupakan harta bawaan, aman-aman saja.
2.   Kalau properti harta bersama tapi sudah punya perjanjian pranikah, juga aman.
3.   Kalau properti harta bersama tapi gak ada perjanjian pranikah, jadinya kita cuma punya hak pakai.

Sebelum menikah dengan WNA, ketahui dulu hukum pernikahan di negara pasangan dan tentunya di Indonesia sendiri. Jika tak berencana pindah kewarganegaraan, perjanjian pranikah dengan akta notaris selayaknya dibuat agar tak ada kisruh soal aset setelah menikah.



Sumber : Duitpintar.com

0 komentar :

Posting Komentar