PENGERTIAN NEGARA
Perlu kita ketahui bahwa istilah negara mengacu pada sebuah
organisasi yang terdapat sekolompok orang didalamnya. Kata negara adalah
terjemahan dari bahasa Inggris yakni state, sedangkan dari bahsa
Belanda & Jerman adalah staat, dan dari bahasa perancis yaitu etat.
Semua kata tersebut didapat dari bahasa latin yaitu statusatau statum yang
artinya suatu kedaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat
yang tegak dan tetap. Di negara kita Indonesia kata negara di ambil dari bahasa
sansekerta yakni nagari atau negara yang artinya wilayah atau
penguasa.
Dilihat secara
terminologi negara di definisikan sebagai organisasi tertinggi pada suatu
kelompok masyarakat yang bercita-cita untuk hidup bersatu dalam suatu daerah
tertentu dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat. Ada beberapa ahli
yang berpendapat tentang definisi suatu negara:
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
1.
Logeman, Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berkuasa dan
bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
2.
Bellefroid, Negara merupakan suatu persekutuan hukum yang menempati suatu
wilayah untuk selama-lamanya & dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk
menciptakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
3.
Krannenburg, Negara merupakan suatu organisasi yang muncul karena keinginan
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4.
J.J. Rousseau, Negara merupakan perserikatan dari segenap rakyat bersama yang
melindungi & mempertahankan hak masing-masing diri & harta benda para anggota
yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
5.
Aristoteles, Menurut beliau negara merupakan suatu persekutuan dari sebuah
keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan yang layak dan sebaik-baiknya.
6.
Max Weber, Negara merupakan kumpulan masyarakat yang memonopoli penggunaan
kekerasan fisik secara sah didalam suatu wilayah.
7.
Roger H. Soltau, Negara merupakan suatu alat atau wewenang yang mengendalikan atau
mengatur persoalan bersama atas nama rakyat atau masyarakat.
8.
Harold J. Laski, Negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung
daripada (personal) individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat
atau masyarakat.
9.
Mac Iver, Negara merupakan penarikan (persembatanan) yang bertindak melalui
hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah
kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial)
mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
10.
Ibnu Chaldun, Negara merupakan masyarakat yang mempunyai mulk dan wazi'
(kekuasaan dan kewibawaan).
Sumber :
SumberPengetahuan.com
0 komentar :
Posting Komentar