Rabu, 25 November 2015

PENGERTIAN NEGARA
Perlu kita ketahui bahwa istilah negara mengacu pada sebuah organisasi yang terdapat sekolompok orang didalamnya. Kata negara adalah terjemahan dari bahasa Inggris yakni state, sedangkan dari bahsa Belanda & Jerman adalah staat, dan dari bahasa perancis yaitu etat. Semua kata tersebut didapat dari bahasa latin yaitu statusatau statum yang artinya suatu kedaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat yang tegak dan tetap. Di negara kita Indonesia kata negara di ambil dari bahasa sansekerta yakni nagari atau negara yang artinya wilayah atau penguasa.

Dilihat secara terminologi negara di definisikan sebagai organisasi tertinggi pada suatu kelompok masyarakat yang bercita-cita untuk hidup bersatu dalam suatu daerah tertentu dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat. Ada beberapa ahli yang berpendapat tentang definisi suatu negara:

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
1.    Logeman, Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berkuasa dan bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
2.   Bellefroid, Negara merupakan suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya & dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menciptakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
3.   Krannenburg, Negara merupakan suatu organisasi yang muncul karena keinginan dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4.   J.J. Rousseau, Negara merupakan perserikatan dari segenap rakyat bersama yang melindungi & mempertahankan hak masing-masing diri & harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
5.   Aristoteles, Menurut beliau negara merupakan suatu persekutuan dari sebuah keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan yang layak dan sebaik-baiknya.
6.   Max Weber, Negara merupakan kumpulan masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah didalam suatu wilayah.
7.   Roger H. Soltau, Negara merupakan suatu alat atau wewenang yang mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama rakyat atau masyarakat.
8.   Harold J. Laski, Negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung daripada (personal) individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
9.   Mac Iver, Negara merupakan penarikan (persembatanan) yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
10.      Ibnu Chaldun, Negara merupakan masyarakat yang mempunyai mulk dan wazi' (kekuasaan dan kewibawaan).



Sumber : SumberPengetahuan.com

0 komentar :

Posting Komentar