ORGANISASI PROFESIONAL
Organisasi
profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun
profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau
menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak
organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu
bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu
organisasi sinonim dengan sertifikasi.
ORGANISASI
INTERNASINAL
EEC (
European Economic Community )
EEC (European
Economic Community) adalah salah satu Contoh Badan Organisasi Kerja Sama
Ekonomi Antarnegara Regional di Eropa. EEC (European Economic Community)
atau juga dikenal dengan nama MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa). adalah suatu
kerja sama antara negara-negara Eropa yang bertujuan untuk menciptakan
keselarasan negara anggota-anggotanya dalam hal:
1. Ekonomi
2. Sosial
3. Kestabilan politik di Eropa.
2. Sosial
3. Kestabilan politik di Eropa.
EEC (European
Economic Community) didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 oleh 9 (sembilan)
negara dengan tujuan sebagai berikut.
Tujuan utama EEC, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaannya, adalah untuk "menjaga perdamaian dan kebebasan dan meletakkan fondasi persatuan yang semakin dekat di antara masyarakat Eropa". Memanggil untuk pertumbuhan ekonomi yang seimbang, ini harus dicapai melalui.
Tujuan utama EEC, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaannya, adalah untuk "menjaga perdamaian dan kebebasan dan meletakkan fondasi persatuan yang semakin dekat di antara masyarakat Eropa". Memanggil untuk pertumbuhan ekonomi yang seimbang, ini harus dicapai melalui.
Pembentukan serikat bea
cukai dengan tarif eksternal yang umum Kebijakan umum
untuk pertanian , transportasi dan perdagangan, termasuk standarisasi (misalnya, tanda CE menunjuk
kepatuhan standar)
Pembesaran EEC ke seluruh Eropa Untuk
serikat pabean, perjanjian tersebut memberikan pengurangan 10% bea masuk dan
sampai 20% kuota impor global. Kemajuan pada serikat bea cukai berjalan
lebih cepat daripada yang direncanakan dua belas tahun. Namun, Prancis
menghadapi beberapa kemunduran karena perang mereka dengan
Aljazair .
IANA
(Internet Assigned Numbers Authority)
IANA
(Internet Assigned Numbers Authority) adalah sebuah organisasi yang didanai
oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter
protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA
juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok
alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA
juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang
mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP
untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah
naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari
Internet Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur
pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan lainnya yang bersifat
regional, yakni sebagai berikut:
·
American Registry for Internet Numbers (ARIN), yang
bertanggungjawab dalam menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan
Afrika bagian Selatan (sub-Sahara)
·
Reeseaux IP Européens (RIPE), yang bertanggungjawab
dalam menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara)
·
Asia Pacific Network Information Center (APNIC),
yang bertanggungjawab dalam menangani kawasan Asia dan Australia
IANA akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit
internasional yang disebut sebagai Internet Corporation for Assigned Names and
Numbers (ICANN), karena meningkatnya penggunaan Internet.
ORGANISASI DALAM NEGERI
IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) didirikan
pada tanggal 6 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di
Ciawi, Bogor, 5-7 Juli 1973. Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan para
pustakawan yang tergabung dalam APADI, HPCI dan PPDIY dalam pertemuan di
Bandung pada tanggal 21 Januari 1973 untuk menggabungkan seluruh unsur
pustakawan dalam satu asosiasi. Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan
di negeri ini, jauh sebelum IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan
di Indonesia. Mereka ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het
Bibliothekwezen (1916), Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan
Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi
Perpustakaan, Arsip
dan Dokumentasi Indonesia (APADI) 1962, Himpunan
Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah
Istimewa Yogyakarta(PPDIY).Dalam Kongres Pustakawan Indonesia tahun 1973 tersebut, ada dua acara utama yang diagendakan, yaitu (1) seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip, dokumentasi, informasi, pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai wadah tunggal bagi pustakawanIndonesia.
Berdasarkan kesepakatan bersama itu, maka
kongres Ciawi melahirkan wadah tunggal pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan
Pustakawan Indonesia. Pemilihan untuk Pengurus Pusat, yang didahului dengan
penyampaian tata tertib pemilihan, menghasilkan a.l. ketua Soekarman,
sekretaris J.P. Rompas, dan bendahara Yoyoh Wartomo. Komisi yang terbentuk di
antaranya adalah Komisi Perpustakaan Nasional yang diketuai oleh Mastini
Hardjoprakoso, Perpustakaan Khusus oleh Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan
Pendidikan Pustakawan oleh Sjahrial Pamuntjak. Pada tanggal 7 Juli 1973 itu
juga Anggaran Dasar IPI yang terdiri dari 24 pasal disahkan oleh peserta
Kongres.
IKATAN NOTARIS
INDONESIA (I.N.I)
Ikatan Notaris Indonesia
disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri
semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon)
berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September
1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap
orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di
Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari
Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada
tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1022.HT.01.06.Tahun 1995, dan telah diumumkan
di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No.28 Tambahan
Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Repulblik Indonesia
tahun 2004 Nomor 117.
Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pengurus Pusat adalah Pengurus Perkumpulan, pada tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Perkumpulan, baik di luar maupun di muka Pengadilan. Pengurus Wilayah adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu. Pengurus Daerah adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Kota atau Kabupaten..
a.
Dewan
Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau
lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan
b.
Dewan
Kehormatan Pusat adalah Dewan Kehormatan pada tingkat nasional.
c.
Dewan
Kehormatan Wilayah adalah Dewan Kehormatan tingkat Wilayah yaitu pada tingkat
Propinsi atau yang setingkat dengan itu
d.
Dewan
Kehormatan Daerah yaitu Dewan Kehormatan tingkat Daerah, yaitu pada tingkat
Kota atau Kabupaten
Sumber :
0 komentar :
Posting Komentar