Peran dalam simulasi drama tentang hak cipta
terdapat beberapa tokoh didalamnya. Berikut ini merupakan tokoh dalam simulasi
drama tentang hak cipta.
1.
Pembaca
Peraturan Persidangan : Riska
Arami
2.
Hakim Ketua :
Ahmad Fahrudin
3.
Hakim anggota 2 : Gilang
Brian R
4.
Hakim anggota 3 : Muhammad
Fajar
5.
Penuntut umum 1 : Andhita
Eriyandini
6.
Penuntut umum 2 : Niken
Widyawati
7.
Penuntut umum 3 : Lukman
Arif
8.
Penuntut umum 4 : Sartono
Nugraha
9.
Saksi Penggugat : Dhony
Yudha
10. Tersangka
dari Pihak Yayasan :
Muhamad Khemal
11. Terdakwa
1 :
Anggoro Riyadi
12. Pengacara
Terdakwa :
Andry Saputra
13. Penggugat :
Dwi Hanjaya
Sidang perkara 36 No register perkara
201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu Muhamad kemal dan
terdakwa dua anggoro riyadi, pada tanggal 4 Januari 2018 akan segera dimulai.
Sidang perkara ini membahas tentang hak cipta, berdasarkan hasil laporan yang
didapat dari keterangan saksi yang datang
ketempat karaoke bahwa tergugat PT XYZ melakukan pemublikasian pada tempat
karaoke miliknya terhadap lagu-lagu radja. Lagu yang dikatakan tidak memiliki
izin itu adalah parah,maaf, terus terang, syukur, demi kamu, bismillah dan
mimpi indah yang dilakukan tanpa seizing pemilik dan tidak membayar royaliti
maka mendapatkan dakwaan bahwa Direktur PT XYZ Muhamad Khemal dengan pasal 72
ayat 1 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta atau kedua melanggar
pasal 72 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Dalam kasus
ini masih menunggu kepastian dari pihak hakim ketua. Apakah kasus ini
dilanjutkan ke pembuktian atau sebaliknya, menghentikan kasus dan menyatakan
perkara ini sebagai perdata.
Sekian naskah singkat dari kelompok kami, kurang
lebihnya mohon maaf. Apabila kami menuliskan gelar atau nama lainnya, kami
minta mohon maaf ini hanya lah sebuah rekayasa dari kami yang bertujuan untuk
memahami mata kuliah yang diberikan oleh (dosen) pengajar kami. Sumb er ini kami ambil dari sebuah berita
online. Berikut ini kami cantumkan alamat link dari berita online tersebut.
Pembaca
Peraturan Persidangan (Riska) :
ü mohon
perhatian sidang pada tanggal 04 januari 2018 dengan NO Register Perkara
201/PITB/2017/7 dari pengadilan negeri
Jakarta pusat dengan terdakwa Herman Kemal & Anggoro Santoso akan
segera dimulai.
ü kepada
penunutut umum & penasehat hokum memasuki ruang sidang.
(mereka masuk)
(mereka masuk)
ü Saya
akan membacakan perarturan persindangan hadirin sidang dimohon mendengarkan
& mematuhi :
1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan
meninggalkan ruang persidangan semua yang hadir dimohon berdiri.
2. Pengunjung
sidang selama persidangan harus duduk dengan sopan dan tertib ditempat
masing-masing, dan menjaga ketertiban diruang sidang.
3. Pengunjung
sidang di larang makan, minum dan merokok selama berjalannya persidangan.
4. Pengunjung
sidang wajib menunjukkan sikap hormat saat persidangan.
5. Dilarang
membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang membahayakan
saat persidangan bagi yang membawa wajib menitipkan kepada petugas.
6. Siapapun
yang bersikap tidak sesuai dan tidak mentaati peraturan tata tertib persdiangan
dan setelah diperingatkan oleh hakim ketua masih tetap melanggar tata tertib,
maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan
dari ruang sidang.
ü Demikian
peraturan persidangan, mohon diperhatikan
ü (Sidang)
ü Sidang
perkara 36 No register perkara 201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa
satu herman kemal dan terdakwa dua anggoro santoso, pada tanggal 4 Januari 2018
akan segera dimulai.
ü (Majelis
hakim memasuki ruang persidangan) hadirin dimohon berdiri
ü Hakim
meninggalkan ruang sidang hadirin di mohon berdiri
0 komentar :
Posting Komentar