BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Latar belakang Warga Negara dan
Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga
Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada
suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
Negara?
2. Apa yang dimaksud dengan Warga
Negara?
Tujuan Penulisan
1. Memahami arti dari Negara
2. Mengetahui definisi dari Warga
Negara
3. Mengetahui isi dari
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
BAB II
Pembahasan
Pengertian Negara
Secara terminologi negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif
yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki
masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan
yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan
wewenang.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para
Ahli :
1. Menurut Aristoteles adalah
suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan
yang sebaik-baiknya.
2. Menurut Mac Iver adalah suatu
penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa
dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak
adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3. Menurut Logeman adalah suatu
organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan
mengurusi masyarakat tertentu.
4. Menurut Ibnu khaldun adalah
suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan
kekuasaan.
5. Menurut Max Weber adalah sebuah
masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah
dalam wilayah tertentu.
6. Menurut Bellefroid adalah
sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya
dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang
sebesar-besarnya pada rakyat.
7. Menurut Harold J. Laski adalah
sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang
yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang
tentunya bagian dari masyarakat itu.
8. Menurut J.J. Rousseau adalah
suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan
melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang
tetap hidup secara merdeka dan bebas.
9. Menurut Roger H. Soltau adalah
suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
Tujuan negara
Setiap
negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian
membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok
tari. Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,
merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan.
Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
kebahagian rakyatnya.
a. Keamanan ekstern (eksternal
security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman
dari luar.
b. Pemeliharaan ketertiban intern
(mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
c. Fungsi keadilan (justice),
terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
d. Kesejahteraan (welfare),
kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e. Kebebasan (freedom), adalah
kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam
Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Fungsi Negara
Setiap
negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh
setiap warga negaranya. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang
hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah
negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian
maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya
roda pemerintahan.
Menurut
Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap
dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan
perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat
sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta
mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua
aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan
kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam
bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan
menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan
ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat
lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya
menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk
mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah
konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara
berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari
luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya
untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan
peradilan.
Untuk
mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi
mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran,
serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk
memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul
adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk
menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan hukum.
Pengertian Warga negara
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan.
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
1. setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
11. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12. anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
1. Anak Warga Negara Indonesia
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun
dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Anak Warga Negara Indonesia
yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
Pasal 6
1. Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2. Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di
dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
Pasal 7
Setiap
orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap;
h. dan membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
1. Permohonan pewarganegaraan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2. Berkas permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
1. Permohonan pewarganegaraan
dikenai biaya.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
1. Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan pewarganegaraan.
2. Pengabulan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
3. Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
4. Penolakan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
1. Keputusan Presiden mengenai
pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak
tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3. Dalam hal setelah dipanggil
secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
4. Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga
Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;
h. mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib
militer.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
1. Warga Negara Indonesia yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 33
Persetujuan
atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri
mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
Kesimpulan
Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan
hak dan wewenang.
Tujuan
negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan
ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan
utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian
rakyatnya.
Fungsi
negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak
dalam dunia nyata. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara
dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Warga
negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
0 komentar :
Posting Komentar