Senin, 08 Januari 2018


      Peran dalam simulasi drama tentang hak cipta terdapat beberapa tokoh didalamnya. Berikut ini merupakan tokoh dalam simulasi drama tentang hak cipta.
1.        Pembaca Peraturan Persidangan              : Riska Arami
2.        Hakim Ketua                                            : Ahmad Fahrudin
3.        Hakim anggota 2                                      : Gilang Brian R
4.        Hakim anggota 3                                      : Muhammad Fajar
5.        Penuntut umum 1                                     : Andhita Eriyandini
6.        Penuntut umum 2                                     : Niken Widyawati
7.        Penuntut umum 3                                     : Lukman Arif
8.        Penuntut umum 4                                     : Sartono Nugraha
9.        Saksi Penggugat                                       : Dhony Yudha
10.    Tersangka dari Pihak Yayasan                 : Muhamad Khemal
11.    Terdakwa 1                                              : Anggoro Riyadi
12.    Pengacara Terdakwa                                : Andry Saputra
13.    Penggugat                                                            : Dwi Hanjaya
Sidang perkara 36 No register perkara 201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu Muhamad kemal dan terdakwa dua anggoro riyadi, pada tanggal 4 Januari 2018 akan segera dimulai. Sidang perkara ini membahas tentang hak cipta, berdasarkan hasil laporan yang didapat dari  keterangan saksi yang datang ketempat karaoke bahwa tergugat PT XYZ melakukan pemublikasian pada tempat karaoke miliknya terhadap lagu-lagu radja. Lagu yang dikatakan tidak memiliki izin itu adalah parah,maaf, terus terang, syukur, demi kamu, bismillah dan mimpi indah yang dilakukan tanpa seizing pemilik dan tidak membayar royaliti maka mendapatkan dakwaan bahwa Direktur PT XYZ Muhamad Khemal dengan pasal 72 ayat 1 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta atau kedua melanggar pasal 72 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Dalam kasus ini masih menunggu kepastian dari pihak hakim ketua. Apakah kasus ini dilanjutkan ke pembuktian atau sebaliknya, menghentikan kasus dan menyatakan perkara ini sebagai perdata.
Sekian naskah singkat dari kelompok kami, kurang lebihnya mohon maaf. Apabila kami menuliskan gelar atau nama lainnya, kami minta mohon maaf ini hanya lah sebuah rekayasa dari kami yang bertujuan untuk memahami mata kuliah yang diberikan oleh (dosen) pengajar kami. Sumb          er ini kami ambil dari sebuah berita online. Berikut ini kami cantumkan alamat link dari berita online tersebut.






















Pembaca Peraturan Persidangan (Riska) :
ü  mohon perhatian sidang pada tanggal 04 januari 2018 dengan NO Register Perkara 201/PITB/2017/7 dari pengadilan negeri  Jakarta pusat dengan terdakwa Herman Kemal & Anggoro Santoso akan segera dimulai.
ü  kepada penunutut umum & penasehat hokum memasuki ruang sidang.
(mereka masuk)
ü  Saya akan membacakan perarturan persindangan hadirin sidang dimohon mendengarkan & mematuhi :
1.       Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang persidangan semua yang hadir dimohon berdiri.
2.      Pengunjung sidang selama persidangan harus duduk dengan sopan dan tertib ditempat masing-masing, dan menjaga ketertiban diruang sidang.
3.      Pengunjung sidang di larang makan, minum dan merokok selama berjalannya persidangan.
4.      Pengunjung sidang wajib menunjukkan sikap hormat saat persidangan.
5.      Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang membahayakan saat persidangan bagi yang membawa wajib menitipkan kepada petugas.
6.      Siapapun yang bersikap tidak sesuai dan tidak mentaati peraturan tata tertib persdiangan dan setelah diperingatkan oleh hakim ketua masih tetap melanggar tata tertib, maka yang bersangkutan  dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
ü    Demikian peraturan persidangan, mohon diperhatikan
ü    (Sidang)
ü    Sidang perkara 36 No register perkara 201/PITB/2018/7/Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu herman kemal dan terdakwa dua anggoro santoso, pada tanggal 4 Januari 2018 akan segera dimulai.
ü    (Majelis hakim memasuki ruang persidangan) hadirin dimohon berdiri

ü    Hakim meninggalkan ruang sidang hadirin di mohon berdiri