Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu
lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan
kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi
berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan
masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang
paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang
lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air
minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang
dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang
ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri
serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah.
Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap
kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat,
upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan
sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan
menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian
akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih,
Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan
juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan
donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World
Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2
dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan
prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan
meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat
yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air
bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana
air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan
melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari
perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas,
Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat
beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan
air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat
kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses
rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan
cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila
dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya
perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan
tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan
berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air
minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform)
terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi
yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan
tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu
adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas
(pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi
sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air
minum.
Pertambangan
merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan
tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia.
Oleh karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat
dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan berkembangnya zaman bahan tambang
merupan kekayaan alam yang nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun.
Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan
bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang
berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan
energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi
yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang
berkelanjutan.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara pemilik
pertambangan terbesar di dunia. Adanya lingkungan pertambangan ini masyarakat
Indonesia selalu berlomba-lomba berada di dalamnya, karena pertambangan
merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi masyarakat Indonesia yang
berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini merupakan suatu
keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana bahan tambang
digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam, mineral industri,
dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan tambang ini
sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat Indonesia
mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri pertambangan.
Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan lingkungan, oleh
karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar seperti Indonesia
sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
Tujuan
Pertambang
Dunia industri pertambangan pada dasarnya sangatlah
diminati oleh kalangan masyrakat untuk terjun langsung dalam perindustrian
pertambangan. Oleh karena itu, lingkungan pertambangan ini mempunyai beberapa
tujuan dalam pengembangan sehingga lingkungan pertambangan dikatakan dunia
perindustrian yang mendunia. Adapun tujuan dari penelitian lingkungan
pertambangan ini ialah
Untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya kehutanan,
pertambangan dan energi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pengertian
pertambangan
Pertambangan
adalah rangkaiaan kegiatan dalam rangka upaya pencarian, pengembangan
(pengendalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumu, migas). Ilmu Pertambanganmerupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan,
persiapan penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral
atau batuan yang memiliki arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga
diartikan sebagai kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri
pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran.
Menurut
UU No. 11 tahun 1967 bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A
(yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan
C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan
barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian
negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah,
contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat
menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga.
Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat
hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
a. Pertambangan
Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat
setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana
untuk mata pencaharian sendiri.
b. Pertambangan
skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh
masyarakat setempat maupun koperasi unit desa(KUD).
c. Pertambangan
tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin
yang syah seperti pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli tambang adalah
membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti
ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri dari
pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas utama
tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan pekerjaan-pekerjaan
tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal, stockpile, drainase,
jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu juga dengan
pemeliharaan.
Teknik
pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang
mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan
batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan
(eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran
sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik
Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis
kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik
penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang
berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada
kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun
aplikasi praktis.
Teknik
Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan
Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat
komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan
pada tambang umum, bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra
penambangan, yaitu berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan
fasilitas atau sarana dan prasarana, design& engineering,
developing, serta aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan,
pengangkutan dan pengendalian biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada
jalur tambang umum ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan
penggalian, perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan
dan keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta
pemahaman geologi, mineralogi, mineral deposit, mineral
processing dan marketing.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu
tidak dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada
beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang
berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko
teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang
berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut
berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu
produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi
menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Dasar
kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan
lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
1) Pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
2) Apabila
risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya
modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
a. Sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
b. Membentuk
Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah
tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Aspek lingkungan baik fisik maupun social harus dipertimbangkan dalam setiap
kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk
mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
3) Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi
golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan
kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan
golongan pertama masih untung. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar
dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4) Sumber
daya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan
dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah
tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan
sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep
eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya
dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan
limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan
efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam
setiap aktifitas pertambangan.
Kebijakan
Tata Lingkungan Pertambangan
Kebijakan
tata lingkungan pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam
kelanjutan usaha pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan
akan bersinggungan dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan.
Agar tercipta tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan
untuk:
a) Menciptakan
keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
b) Terkendalinya
manusia Indonesia menjadi Pembina lingkungan.
c) Terciptanya
pembangunan berwawasan lingkungan.
d) Terlindungnya
Negara dari dampak pembangunan
Kemudian
dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah AMDAL atau
yang dikenal dengan analisis masalah dampak lingkungan yaitu:
a) Meniadakan
atau mengurangi resiko
b) Mengoptimalkan
hasil pembangunan
c) Meniadakan
atau mencegah pertikaian
AMDAL
merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dan
menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu sendiri terdiri
dari:
a) Kerangka
acuan dampak lingkungan
b) ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan)
c) Rencana
pengelolaan lingkungan (RKL)
d) Rencana
pemantauan lingkungan (RPL)
Cara
Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan
semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan
evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang
besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka
meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya
pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam
lingkungan yang lebih luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
Masalah
Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah
maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
1) Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2) Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
3) Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
4) Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
5) Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
6) Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu
lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan
kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
a. Penyediaan
sarana air bersih dan sanitasi dasar
b. Pemeliharaan
dan pengawasan kualitas lingkungan
c. Pengendalian
dampak risiko lingkungan
d. Pengembangan
wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan
akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran
swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
Pencemaran
dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi
jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan
yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a. Biji
besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Masih
banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas
pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan
yaitu:
1. Pembukaan
lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya
yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang.
3. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya
bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk
meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di
buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
Semoga Bermanfaat
Sumber : http://ohtugas.blogspot.com/2013/04/penelitian-lingkungan-pertambangan.html
sumber
: http://fikrisabtana.wordpress.com/2011/12/08/penyehatan-lingkungan-pertambangan/