Punya rencana menikah
dengan warga negara asing (WNA)? Sudah memikirkan bagaimana status kepemilikan
propertimu sebagai warga negara Indonesia (WNI) nanti jika sudah menikah?
Jadi, soal
kepemilikan properti ini kita gak bisa main-main, karena konsekuensinya berat
kalau melanggar undang-undang negara. Sebelum menikah dengan WNA, ada satu
pertanyaan penting soal kepemilikan properti, yaitu:
“Bagaimana hukum
pernikahan di negara asal pasangan?”
Ada negara yang
mewajibkan orang yang menikah dengan warganya berganti kewarganegaraan. Tapi
ada juga yang tidak. Itu sebabnya kita perlu mengecek dulu soal hukum kawin
campur di negara calon pasangan.
Jika kita
diwajibkan mengikuti kewarganegaraan pasangan setelah menikah, berarti hak
pemilikan properti yang kita punya sebelum menikah otomatis hilang karena
aturan UU Agraria di atas. Jika tak ada kewajiban tapi kita memilih pindah
kewarganegaraan sendiri pun artinya hak milik properti kita hilang.
WNA hanya boleh
memiliki hak atas tanah berupa hak pakai. Hak pakai ini berlaku selama 25
tahun. Setelah 25 tahun, hak pakai bisa diperpanjang selama 20 tahun.
Pasal 35
undang-undang itu menjelaskan bahwa harta bawaan merupakan harta yang dimiliki
suami atau istri sebelum menikah dan yang didapat sebagai hadiah atau warisan
setelah menikah. Jika harta itu dikumpulkan bersama oleh suami dan istri dalam
pernikahan, namanya harta bersama.
Pentingnya Perjanjian Pranikah
Jika kita
diwajibkan atau memilih pindah kewarganegaraan setelah kawin campur, sebaiknya
membuat perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement dengan akta notaris.
Perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan ini bertujuan mengatur soal hak milik
properti.
Dalam perjanjian
pranikah, buatlah poin yang menjelaskan pemisahan harta suami dan istri yang
diperoleh masing-masing. Jadi harta yang diperoleh suami akan menjadi milik
suami. Demikian juga sebaliknya.
Dengan memiliki
perjanjian yang dikuatkan oleh akta notaris ini, kita bisa memiliki aset
properti atas nama sendiri. Selain itu, kita bisa mengajukan pinjaman alias kredit ke bank.
Biasanya bank meminta bukti perjanjian ini kepada WNI yang menikah dengan WNA
dalam pengajuan kredit.
Perjanjian ini juga berguna saat kita sebagai WNI hendak membeli saham
perusahaan asal Indonesia. Sebab perusahaan Indonesia umumnya mewajibkan
pembeli sahamnya berkewarganegaraan Indonesia.
Jika Telanjur Menikah
Nah, jika
telanjur menikah, apa boleh buat. Berarti harta yang didapat bersama setelah
menikah menjadi milik bersama pula. Itu artinya hak atas properti di Indonesia
hanya boleh berupa hak pakai seperti disebutkan di atas.
Soalnya
perjanjian pra-nikah hanya bisa dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan.
Namanya saja pra-nikah.
Menurut UU Agraria,
jika pindah kewarganegaraan, seorang WNI harus melepaskan hak atas propertinya
di Indonesia paling lambat 1 tahun setelah kewarganegaraan itu hilang. Kalau
melewati batas waktu itu, hak atas properti itu jatuh kepada negara.
Jadi harus secepatnya
mengurus pelepasan hak properti. Rugi kan sudah keluar duit banyak
akhirnya hak properti jadi milik negara. Hak itu bisa dilepas antara lain
dengan cara:
·
Mengubah nama
pemilik ke keluarga
·
Menghibahkan
kepada keluarga
·
Menjualnya
Kesimpulannya, kalau menikah dengan WNA yang
mewajibkan pindah warganegara, misalnya dengan orang Jepang, kita jadi harus
melepaskan hak milik properti. Meski properti itu adalah harta bawaan atau
harta bersama. Dan terlepas dari ada-tidaknya perjanjian pranikah.
Sedangkan kalau
menikah dengan WNA yang gak perlu pindah warganegara, artinya:
1.
Kalau properti
merupakan harta bawaan, aman-aman saja.
2.
Kalau properti
harta bersama tapi sudah punya perjanjian pranikah, juga aman.
3.
Kalau properti
harta bersama tapi gak ada perjanjian pranikah, jadinya kita cuma punya hak
pakai.
Sebelum menikah
dengan WNA, ketahui dulu hukum pernikahan di negara pasangan dan tentunya di
Indonesia sendiri. Jika tak berencana pindah kewarganegaraan, perjanjian
pranikah dengan akta notaris selayaknya dibuat agar tak ada kisruh soal aset
setelah menikah.
Sumber : Duitpintar.com