Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang,
termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya
merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA).
Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari
pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan
sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di
University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di
komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem
operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta
file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang
dirahasiakan.
Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di
California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di
Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang
ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan.
Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya,
PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka
harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000,
atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti
jauh lebih besar.
Analisis: FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG TERJADINYA
PEMBAJAKAN SOFTWARE…Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya
pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat
digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan
akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal
yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi
software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200
dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp.
10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang
menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS
atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja,
belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Author : Wa Ode Rinta
Penegakan hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah
menjadi prioritas penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun
sejak UU tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum
juga mereda.
Kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan
empat dealer komputer di Jakarta beberapa waktu yang lalu
menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta memang harus dihukum
berat.
Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan
Microsoft dan pelakunya harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608
dollar AS. Jadi, ini memang kasus yang bisa menjadi contoh agar HaKI
benar-benar dihargai dan tidak seenaknya dibajak.
Namun, kasus demi kasus pembajakan lainnya yang berhasil
dibongkar aparat hukum, belum sepenuhnya membuat jera para pelaku. Di samping
memang ada kenyataan bahwa polisi kurang serius dalam menangani kasus-kasus
pembajakan peranti lunak.
Menurut Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan
Kepala BKPM, bentuk hukuman yang diberikan kepada para pembajak software saat ini belum mampu menimbulkan efek jera.
Selain itu, penegakan hukum belum dilakukan merata sehingga belum tercipta
iklim persaingan yang setara dalam industri teknologi informasi. Kesadaran para
pengguna produk IT untuk menghargai kekayaan intelektual juga bisa dikatakan
masih kurang.
“Mungkin perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk
meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan software legal. kalau di bank ada istilah know your
customer, di industri mungkin
bisa dikenalkan know your software,” ujarnya.
Dengan cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi
informasi yang digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak,
pembajakan software mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya
menguntungkan, tapi kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.
Analisanya :
banyak pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di lapak-lapak hingga mal. Rasa
kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah yang kadang-kadang terlalu
ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin menjadi sumber komoditi baru
pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum aparat maupun preman. Inilah
salah satu bentuk benang kusut upaya pemberantasan pembajakan.
“Padahal, penurunan pembajakan 10 poin saja akan menghasilkan
pertumbuhan industri IT lebih dari 4.2 triliun dolar AS hingga tahun 2009
mendatang. Penurunan pembajakan dari 87 persen hingga 77 persen akan mampu
menambah laju perekonomian sebesar 3.4 triliun dolar AS, memberi peluang 3000
lapangan kerja baru, dan meningkatkan penghasilan industri lokal lebih dari 1.5
juta dolar AS. Keuntungan ini akan sejalan dengan peningkatan pajak sedikitnya
153 dolar juta AS,”
Sumber : https://monokotil.wordpress.com/2009/11/17/contoh-kasus-pembajakan-software-dan-analisanya/
0 komentar :
Posting Komentar